Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
Kolaborasi Kinerja Antara UNIPA dan Kanwil KEMENKUMHAM-PB dituangkan dalam bentuk MoU
Oleh:
Manokwari, ppid.unipa.ac.id/ (4/6), Sinergi dan kolaborasi antara Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil kemenkumham) Papua Barat dengan Universitas Papua (Unipa) hari Jumat (4/6) telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahamam (Momerandum of Understanding). Kerjasama yang dijalin antara kedua lembaga ini tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pelayanan Hak Kekayaan Intektual (HAKI).
Mengawali penandatangan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama mengatakan “Kita sangat bersyukur dapat berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat khususnya dalam bidang HAKI” Menurutnya ini momentum yang sangat baik karena dengan adanya nota kesepahaman ini dapat memberikan edukasi dan informasi kepada dosen dan mahasiswa Unipa terutama untuk meningkatkan pengetahuan mereka terkait dengan HAKI.
Rektor Unipa Dr. Meky Sagrim, SP, M.Si dalam amanatnya mengatakan “kerjasama ini mempunyai nilai tersendiri bagi unipa dalam rangka menyelesaikan akreditasi kampus. Salah satu poin penting dalam akreditasi adalah kinerja riset dan produk ilmiah yng dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa unipa sehingga dengan adanya kerjasama ini hasil penelitian dan kajian ilmiah yang dilakukan oleh kampus mendapat legitimasi hukum dengan demikian hasil Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh para dosen dan mahasiswa dapat di proteksi sebagai hak intektual Unipa. Rektor juga mengucapkan terima kasih kepada kanwil Kemenkumham yang berinisiatif untuk melaksanakan MoU ini.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Anthonisu M. Ayorbaba, SH, M.Si, yang didampingi empat kepala divisi (divisi kemasyarakatan, Administrasi, Keimigrasian, Pelayanan Hukum dan HAM) dalam amanatnya mengatakan “Kerjasama ini mendorong masyarakat untuk pengembangan HAKI di Papua Barat. Sebenarnya Hak Pengembangan Intelektual di Papua Barat sangat banyak tetapi tidak terdokumentasi dengan baik dan belum terdaftar untuk mendapat legitimasi hukum. Ayorbaba juga berharap dengan adanya MoU ini Unipa bisa mendorong dosen dan mahasiswanya untuk melakukan riset lebih lanjut.
Lanjutnya, hasil riset itu bisa dipresentasikan kepada Pemerintah Daerah sehingga dalam pelaksanaan pembangunan memanfaatkan kekayaan potensi SDA yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Papua Barat.
Pak Ayorbaba mencontohkan tentang Coklat Ransiki di Manokwari Selatan (Mansel) yang menjadi bahan Dasar Coklat Cadbury dan Copi Arabica dari Pegunungan Arfak (PEGAF), kalau bisa dikembangkan maka masyarakat Mansel dan Pegaf akan sejahtera dengan hasil SDA tersebut. (m/i)