Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
REKTOR MINTA PIHAK KEPOLISIAN UNTUK MENINDAK TEGAS PARA PELAKU PENGANIAYAAN KEPALA BIRO AKADEMIK DAN PENGRUSAKAN FASILITAS KAMPUS UNIPA
Oleh:
Manokwari, Hal ini disampaikan Rektor Unipa Dr. Meky Sagrim, SP, M.Si saat jumpa pers di halaman Rektorat Unipa bersama Kapolres dan Kasat Brimob pada hari kamis (22/7) di kampus Unipa ketika tim gabungan Polres Manokwari dan Satuan Brimob Polda Papua Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan yang datang atas permintaan kampus Unipa langsung melakukan pembersihan blockade kampus yang dilakukan oleh sekempok orang yang menamakan diri mahasiswa dan Calon Mahasiswa unipa pada hari rabu (21/7) kemarin.
Pernyataan tersebut diantaranya Rektor minta para pelaku di tangkap dan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku yang terbukti melakukan demo anarkis akan di kembalikan kepada orang tuan mereka untuk di didik oleh orang tua, kampus tidak akan tolerir perbuatan yang mengarah pada tindakan anarkis, kampus adalah tempat belajar untuk menjadi manusia yang beradap bukan tempat premanisme. Tegas rektor.
“katanya lagi masalah kerusakan dan tindakan premanisme yang dilakukan tidak akan berakhir diatas meterai tapi harus di pengadilan sampai ada kepastian hukum bagi para pelaku. Setelah status hukum mereka jelas baru dilakukan proses pengembalian kepada orang tua”.Meky Sagrim juga mengatakan apabila dari hasil pengembangan kasus oleh pihak kepolisian terbukti ada alumni Unipa yang melibatkan diri dalam demonstrasi anarkis kemarin akan di proses hukum kemudian gelar akademiknya dicabut. (m/i)