Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
Rektor UNIPA Hadiri Rakernas KPTN-KTI, Dorong Akses Pendanaan Riset dan Beasiswa LPDP bagi Kawasan Timur Indonesia
Oleh:
MAKASAR, UNIPA News (19/8/26). Rektor Universitas Papua, Prof. Dr. Hugo Warami, M.Hum., selaku Wakil Ketua Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri Kawqasan Timur Indonesia (KPTN-KTI) yang tergabung dalam 47 Rektor PTN Indonensia Timur tahun 2026 hadir dan mengawal jalannya Rapat Kerja Nasional KPTN - KTI yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2026 di Unhas Hotel yang diikuti oleh 47 PTN. Dalam kesempatan tersebut, Rektor UNIPA berkesempatan bertemu dengan Direktur Fasilitasi Riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yakni Bapak Dr. Ayom Widipaminto. Dalam ruang Rakernas tersebut, mantan plt. Direktur Evaluasi Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi (2021 – 2022), plt. Direktur Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah (2022 – 2023), dan Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN (2023 – 2024) itu menjelaskan banyak hal yang selama ini tidak terakses oleh berbagai perguruan tinggi, secara khusus Perguruan Tinggi (PTN dan PTS) di Kawasan Timur Indonesia. Pertama, dalam LPDP terdapat mekanisme layanan pengembangan dana yang meliputi: (a) pengelolaan dana abadi di bidang pendidikan, dan (b) pengelolaan sumber pendanaan lain.
Kedua, Layanan penyaluran dana yang meliputi: (a) Beasiswa, (b) pendanaan riset, (c) pendanaan kegiatan kebudayaan, dan (d) pendanaan kegiatan perguruan tinggi. Menurut Direktur Fasilitasi Riset LPDP bahwa hingga 30 Juni 2026 terdapat realisasi penambahan dana Abadi Pendidikan (DAP) sebesar 15 Triliun yang terdiri atas: (1) Dana Abadi Pendidikan (termasuk DAP Pesantren) sebesar Rp148.117,70 Milyar; (2) Dana Abadi Pendidikan SUGar sebesar Rp1.698,93 Milyar; (3) Dana Abadi Penelitian sebesar Rp13.990,00 Milyar; (4) Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp11.000,00 Milyar; dan (5) Dana Abadi Kebudayaan sebesar Rp6000,00 Milyar. Menurut Direktur, Skema beasiswa LPDP Tahun 2026 Non Degree dan Degree dengan rincian yang dikelola langsung dari LPDP mulai dari S1, S2, S3 dan Dokter Spesialis; yang dikelola oleh Kemendiktisaintek adalah Beasiswa Garuda Sarjana (Diktisaintek); yang dikelola Kemendikdasmen adalah beasiswa Talent Indonesia (Dikdasmen)); dan yang dikelola Kemenag adalah beasiswa Santri Berprestasi, Prestasi Keagamaan, Unggulan keaggamaan, dan PJJ. Secara khusus bagi wilahah 3T diberi afirmasi sebesar > 25% termasuk kaum difabel, prasejahtera, juara olahraga kelas dunia, dan afirmasi Papua.