JAYAPURA, UNIPA News (24/8/26). Rektor Universitas Papua, Prof. Dr. Hugo Warami, M.Hum., ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indoonesia melalui Surat Kantor Balai Bahasa Provinsi Papua Nomor 0696/B/G5.17/BS.00.02/2026 tanggal 19 Agustus 20026 sebagai Narasumber melalui platfrom zoom (Daring) dalam kegiatan Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Pelindungan Bahasa dan Sastra Tahun 2026 di Tanah Papua yang dilaksanakan pada Senin, 24 24 Agustus 2026 pukul: 07.30 s.d. 17.00 WIT tempat: Djoeragan Dapur Resto and Cafe Enggros, Abepura, Jayapura, Papua dengan Tema: POTRET KELAM BAHASA DAERAH DI TANAH PAPUA: Noken Masalah dan Tantangan”, dalam rangka mendukung penyelenggaraan Kongres Nasional Bahasa Daerah (KBD) Tahun 2026.
Rektor UNIPA yang juga Guru Besar Linguistik Antropologi itu menyajikan problematikan kekinian bahwa dalam posisi assimetris, bahasa daerah tidak diberi ruang yang cukup untuk menggantikan atau menjalankan peran Bahasa Nasional dalam ranah keluarga, masyarakat, dan budaya daerah. Padahal, dalam praktiknya, bahasa daerah dijadikan lambang kebangaan daerah, lambang identitas daerah, media kohesi keluarga, media pendukung kebudayaan daerah, dan media pendukung sastra nasional.
Menurut Prof. Hugo bahwa secara umum, PBB mencatat bahwa ada sekitar 476 juta orang yang menjadi bagian dari masyarakat adat di dunia yang tersebar di 90 negara. Walau jumlah mereka kurang dari lima persen populasi global, tetapi komunitas adat ini telah menjadi cerminan dari keragaman dunia karena memiliki 7.000 bahasa serta 5.000 adat budaya yang berbeda. Sementara, berdasarkan data Amnesti Internasional 2023 bahwa ada terdapat 40000 bahasa yang digunakan oleh 476 juta masyarakat adat di seluruh dunia. Selain itu, UNESCO mencatat bahwa ada terdapat 6.700 bahasa yang diujarkan oleh seluruh penduduk dunia dan hanya 40 % yang terancam punah dalam jangka panjang. Laporan tahunan Ethnologue: Language of the World, Edisi ke-20, mengungkap bahwa bahasa daerah di Indonesia berjumlah 719 bahasa, serta dalam Statistik Kebahasaan 2019, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud RI telah memverifikasi 668 bahasa daerah berdasarkan dialektologi; dan memperoleh 750 bahasa daerah di Indonesia yang dihitung berdasarkan akumulasi persebaran bahasa (terverifikasi dan termutakhir menurut sosiolinguistik) di tiap provinsi.
Sebagai pernyataan penutup pada rumusan pokok-pokok pikiran sekaligus sebagai media rajutan dalam rangka Perlindungan Bahasa dan Sastra, Prof. Hugo menyiimpulkan hal-hal sebagai berikut. Pertama, bahasa daerah cenderung dijadikan sebagai pelengkap Bahasa Negara dalam penyelenggaraan pemerintah pada tingkat daerah atau wilayah. Dalam posisi assimetris, bahasa daerah tidak diberi ruang yang cukup untuk menggantikan atau menjalankan peran Bahasa Nasional dalam ranah keluarga, masyarakat, dan budaya daerah. Kedua, kecenderungan terpinggirkannya bahasa-bahasa daerah di Tanah Papua yang diakibatkan oleh 6 (enam) hal, yakni (1) status bahasa, (2) loyalitas penutur, (3) sikap positif penutur, (4) pilihan Bahasa penutur, (5) tidak ada pewarisan, dan (6) strategi pembinaan dan pengembangan bahasa daerah oleh pemerintah daerah/kabupaten/kota. Ketiga, Pemerintah provinsi/kab/kota belum menunjukkan niat atau ketulusan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bahasa daerah karena pemerintah provinsi/kabupaten/kota lebih sibuk sibuk mengurus rumah tangga, desain penataan daerah, dan mengabaikan program pengembangan dan pembinaan bahasa daerah di wilayah-wilayah pemekarannya. Keempat, konflik Papua yang terus memanas di wilayah basis-basis bahasa daerah yang dianggap sebagai wilayah perang sangat berpotensi menuju proses kepunahan bahasa.