Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
Menanggapi pernyataan seorang dosen Universitas Papua (Unipa) tentang kondisi Unipa yang dimuat salah satu media lokal Papua Barat https://papuakini.co ›. Tanggal 30 November 2019 dengan judul "Oh Tuhan Seramnya Pernyataan Dosen Tentang Unipa". Dalam pernyataan tersebut dosen MS menyampaikan beberapa pernyataan, pernyataan tersbut ditanggapi oleh Universitas Papua. Rektor Unipa Dr. Ir. Jakob Manusawai, M.H, dan Wakil Rektor I (WR1) Bidang Akademik, Ir. D.K. Erari, M.S, mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Dosen MS secara sepihak terlalu berlebihan. Berikut tanggapan Kampus berdasarkan konfirmasi Pihak kehumasan Unipa dengan Rektor dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unipa :
Belum terakreditasinya Institusi, Syarat Akreditasi satu Perguruan Tinggi harus mulai dari Program Studi (Prodi), kalau Prodi sudah di akreditas baru ke Fakultas, setelah Fakultas baru bisa akreditasi Universitas. Untuk Akreditasi Universitas saat ini Tim sudah dibentuk dan saudara MS salah satu anggota tim Akreditasi Universitas,
Sesuai UU no 12 tahun 2012 batas akhir tanggal 8 Agustus 2019. Konsukuensi jika undang-undang dijalankan izin penyelenggaraan Unipa di cabut, hal ini tidak benar. Batas akhir tanggal 8 Agustus bukan untuk Universitas Papua tetapi khusus untuk Program Studi (Prodi) Agrotek Fakultas Pertanian saja dimana saudara MS adalah salah satu pejabat di fakultas tersebut. Untuk setiap program Studi tanggal Akreditas berbeda-beda, kebetulan tanggal 8 Agustus adalah tanggal untuk Prodi Agrotek Faperta Unipa. Akreditasi sudah di ajukan tetapi sampai saat ini belum di Visitasi. Dekan Fakultas Pertanian dan Kepala LP3M unipa sudah ketemu dengan Badan Akreditas Nasioal Perguruan Tinggi (BAN-PT) tapi karena banyak prodi diseluruh Indonesia yang antri jadi kita sabar saja menunggu, tidak mungkin kita (Unipa ) desak BAN-PT. Mengenai pencabutan ijin penyelenggaraan Unipa akibat lewatnya waktu akreditas tanggal 8 Agustus 2019, WR1 menjelaskan bahwa hal itu tidak benar. syarat untuk akreditasi sebuah Perguruan tinggi mulai dari Program Studi, kalau Prodi sudah baru ke faklutas setelah Fakultas selesai akreditas baru Universitas. Untuk Akreditasi Universitas saat ini Tim sudah dibentuk dan saudara MS salah satu anggota tim Akreditasi Universitas.
Ketua Senat di jabat oleh Rektor, itu melanggar Permendikbud no 139 tahun 2014. bahwa yang memilih ketua senat adalah anggota Senat itu sendiri. Semua kembali ke senat nanti senat yang putuskan, yang lalu-lalu juga Rektor yang jadi anggota senat kenapa tidak dipersoalkan? kenapa baru kali ini baru di persoalkan ? “memang dalam pemilihan ketua senat tidak harus Rektor artinya bisa rektor yang jadi ketua senat bisa juga anggota senat yang lain yang jadi ketua senat. Kalaupun saat ini Rektor jadi ketua Senat atau kedudukan rektor sebagai ketua senat tidak menyalahi aturan seperti yang disampaikan oleh saudara MS.
Penggantian Wakil Rektor IV tanpa alasan jelas, Penggantian Ketua Lemlit (LPPM) tiga kali dalam tiga tahun, dan ketua Lembaga Penjaminan mutu Pendidikan (LP3M) Unipa empat kali di ganti hampir dalam empat tahun terakhir. Bahwa Wakil Rektor dan Ketua Lembaga adalah perpanjangan tangan rektor sehingga rektor berhak untuk mengangkat dan memberhentikan artinya rektor memiliki hak Progresif. Ketika yang dipercayakan tidak bisa menjadi perpanjangan tangan atau tidak bisa bekerjasama dengan rektor atau karena tempat lain lebih membutuhkan tenaga pejabat yang bersangkutan, maka rektor dapat mengganti dengan orang lain kapan saja demi kelancaran roda organisasi Universitas. Alasan penggantian pejabat tersebut juga tidak perlu disampaikan kepada publik karena itu menyangkut etika dan privasi dalam berorganisasi, kalau saudara MS mau tahu alasan penggantian bisa langsung bertemu dengan Rektor, tidak perlu di publikasi kata Rektor Jack Manusawai (panggilan akrab pak Rektor Unipa).
Dosen 500-an hanya 5 Guru Besar. Guru Besar (GB) adalah prestasi akademik seorang dosen. itu sama saja dengan jenjang jabatan dosen mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala sampai pada GB prosesnya sama jadi itu dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan, Unipa hanya memfasilitasi saja, jangan salahkan ke Universitas, saat ini Dosen yang bergelar Doktor di Unipa sebanyak 69 orang (data dari unit kepegawaian Unipa, 2019). dari 69 orang dosen tersebut 82 diantaranya sudah Lektor Kepala artinya ada 82 dosen unipa yang siap untuk meraih gelar GB, dan saudara saudara MS termasuk salah satu, tinggal masing-masing mereka berusaha untuk meraih gelar GB. Kalau yang bersangkutan (Dosen) bisa urus GB pasti bisa dapat tetapi tentu saja dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenristekdidiktri/Kemendikbud. Unipa sudah mengusulkan 5 calon GB sejak dua tahun lalu (2017) namun sampai sekarang belum ada jawaban dari pusat. Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti (IRJEN-DIKTI) pada saat pemeriksaan juga sempat pertanyakan keterlambatan jawaban pengusulan 5 orang Calon GB ke Pusat (Jakarta). Kita berharap bisa dapat jawaban sebelum tahun 2019 ini berakhir, kata Rektor Jack Manusawai dalam penjelasannya. Pak Jack Manusawai juga menambahkan walaupun dosen memenuhi syarat untuk GB tetapi selama yang bersangkutan termasuk saudara MS tidak mengurus atau mengusulkan maka tidak akan pernah bisa diproses untuk mendapat gelar GB.
Unipa berstatus PTN Terendah, PTN Satker Pemerintah Pusat, jadi tak otonom sehingga tidak bisa menjalin kemitraan. Di Indonesia ada macam-macam PTN, ada PTN-BH, PTN BLU, PTN Satker dan PTN-Baru. Semua PTN ini dibawa kendali pusat dalam hal ini Kemendikbud, tidak ada PTN yang beroperasi di Indonesia tanpa kontrol dan kendali dari Pusat (KEMENDIKBUD). Unipa merupakan salah satu PTN-Satker. PTN-Saker juga otonom bisa menjalin kemitraan dengan siapa saja. Unipa saat ini menjalin kemitraan dengan berbagai mitra kerja, seperti Freeport, BP-Tangguh, Bank BUMN, dan beberapa instansi Pemerintah. Kalau MS menganggap PTN-Satker merupakan yang terendah, itu keliruh kata WR1 tegas. Karena PTN di Indonesia semua sama, yang membedakan BH-BLU dan Satker ada kriterianya. Unipa juga dari waktu kewaktu terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik dan itu butuh proses yang panjang, tentu saja membutuhkan kerjasama dan keterlibatan semua pihak termasuk saudara MS. Salah satu hal yang perlu diketahui juga oleh saudara MS bahwa saat ini Tim Irjen-Dikti sudah melakukan Audit di Unipa, mereka menilai semua hal mulai dari Pendidikan, Pengabdian, Penelitian, Pengadaan Barang dan Jasa, Keuangan, Kepegawaian dan lain-lain. hasil Audit dinyatakan unipa baik-baik saja. Alangkah eloknya jika saudara MS saat itu bertemu dengan tim Irjen-Dikti supaya bisa mengetahui dengan jelas semua hal karena dengan Irjen semua informasi terbuka tidak pernah menutup informasi kepada publik, kata Rektor Unipa. Tambahan lainnya bahwa posisi Unipa dalam hal publikasi penelitian dosen baik tingkat Nasional maupun Internasional sampai hari ini tertanggal 5 Desember 2019. jam 10.39.wit berada pada urutan 88 dari 4.842 Affilations (Sumber : sinta2.ristekdikti.go.id).
Perkuliahan tak beres bahkan ada oknum yang tak pernah beri kuliah. Hal itu merupakan kewenangan Fakultas, Dekan dan jajarannya yang melihat, mengatur dan menegur Dosen yang bersangkutan termasuk saudara MS sebagai salah satu pejabat di Fakultas punya kewajiban untuk menegur melalui teguran tertulis (SP1,2, 3) atau sanksi lain. WR1 juga menambahkan bahwa satu mata Kuliah di tangani oleh dua sampai tiga dosen jadi kalau ada dosen yang hanya masuk lima kali itu sudah wajar dan sudah memenuhi standar kerena tujuh kali waktu mengajar yang berikutnya akan ditangani oleh dosen lainnya.
Berikut ini screen shoot intisari pernyataan Dosen Unipa (saudara MS).
Selengkapnya bisa dibaca pada link dibawah ini dengan judul “Oh Tuhan Seramnya Dengar Pernyataan Dosen ini Tentang Unipa” di laman https://papuakini.co ›
Wakil rektor menutup keterangannya dengan menghimbau kepada seluruh Staf pendidik dan kependidikan agar sama-sama menjaga dan memajukan institusi besar yang bernama Universitas Papua ini. "Kalau bukan Kitorang Siapa lagi".