Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
RENCANA AKSI DEMO MAHASISWA, REKTOR: ORGANISASI PEDULI KAMPUS TIDAK TERDAFTAR DI UNIPA SEHINGGA DIANGGAP ILEGAL.
Oleh:
Humas Unipa
Unipa-Manokwari(26/7). Terkait isu Demonstrasi mahasiswa yang akan dilaksanakan pada hari rabu (27/7) Rektor Unipa Mecky Sagrim dalam pertemuan dengan Pimpinan dan Humas unipa menegaskan beberapa hal terkait demo tersebut sebagai adalah bahwa. Organisasi yang menamakan diri Mahasiswa peduli kampus adalah organisasi tidak sah yang tidak terdaftar di unipa sehingga dianggap ilegal. Jadi apabila ada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi dengan mengatasnamakan Forum Mahasiswa Peduli kampus dianggap ilegal. Kepala Surat yang di gunakan dengan logo Unipa adalah pelanggaran hukum dan mall administrasi sehingga secara hukum unipa berhak menuntut mereka. Rektor meminta kepada mahasiswa khusus peserta demo untuk belajar sistem administrasi sebelum bertindak atau mengeluarkan surat.
Hal berikutnya yang ditekankan oleh pak Rektor Unipa adalah bahwa Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Unipa dan TNI AD Kodam Kasuari tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan aspirasi/pendapat mahasiswa dikampus, SEKALI LAGI PKS ITU SAMA SEKALI TIDAK MEMBUNGKAM KEBEBASAN MAHASISWA UNTUK MENYAMPAIKANPENDAPAT DI KAMPUS, tapi PKS itu bertujuan untuk membantu mahasiswa dan Dosen dalam hal Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, contohnya KKN tematik mahasiswa bisa bekerja sama dengan TNI AD atau Kegiatan Resimen Mahasiswa bisa dilakukan bersama antara mahasiswa dan TNI-AD. Rektor menegaskan bahwa yang namanya resimen mahasiswa tidak mungkin dilakukan dengan pihak kepolisian atau dengan pihak Pemda Provinsi dan Kabupaten atau instansi lain. Harus dengan TNI-AD oleh karena itu salah satu tujuan PKS sebenarnya untuk meembantu mahasiswa dan Dosen unipa.
Rektor Unipa menilai bahwa demo yang akan dilaksanakan pada hari rabu (27/7) salah sasaran dan terkesan bias. pasti ada pihak lain yang memboncengi untuk mengganggu kampus unipa yang saat ini sudah mendapat Akreditas BAIK SEKALI. Ada oknum lain yang sedang bermain untukmengganggu situasi unipa yang saat ini kondisif. Katanya.
Oleh karena itu rektor maupun Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berharap agar Mahasiswa dalam melakukan aksi Demonstrasi sebaiknya mencari kebenaran yang hakiki sehingga harkat dan martabat Mahasiswa unipa sebagai pendemo tetap terjaga.
Hal ketiga yang ditekankan oleh pak Sagrim adalah peristiwa anarkis yang terjadi pada tahun lalu masih tercatat dengan rapih di Polres Manokwari sehingga apabila ada mahasiswa yang melakukan demo di kampus yang terindikasi pada aksi anarkis di jamin akan langsung di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku tanpa harus minta kebijakan kampus seperti yang terjadi pada tahun yang lalu. Oleh karena itu Rektor menghimbau kepada para demonstran untuk memanfaatkan waktu dengan baik untuk kuliah supaya harapan orang tua dapat terwujud. Jangan sia-siakan waktu untuk melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga nanti orang tua dan keluarga juga yang akan menyesal.
Rektor sudah minta pihak keamanan untuk mengawal aksi demo, apabila ada hal atau tindakan yang mengarah pada aksi anarkis langsung di eksekusi oleh pihak keamanan. (m/i).