Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
Tindak Lanjuti MoU 2024, UNIPA dan Kejati Papua Barat Bahas Bantuan Hukum Litigasi Sengketa Tanah
Oleh:
UNIPA News (26/8/26). Rektor Universitas Papua, Prof. Dr. Hugo Warami, M.Hum., melalui Wakil Rektor II, Dr. George F.A Mentansan, S.Sos., M.Hum., bersama Tim Tanah dan Staf Hukum dan Tata Laksana Biro Umum dan Keuangan UNIPA berkesempatan melakukan Kickoff Meeting pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIT bertempat di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menjelaskan rencana Permohonan Bantuan Hukum Litigasi serta memberi penjelasan proses dan tahapan serta membawa bukti/data/dokumen yang asli maupun salinan dari polemik kepemilikan Tanah UNIPA.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari tindaklanjut MoU yang telah ditandatangani oleh Rektor UNIPA dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada tahun 2024 yang lalu. Kickoff MeetingI ini menjadi penting bagi UNIPA dalam rangka menegaskan bahwa penunjukan dan permohonan Bantuan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) substitusi baru dimandatkan kepada JPN Kejati Papua Barat. Selain itu pula, terkait perkembangan di pengadilan, proses hukum yang saat ini tengah berada pada tahap mediasi ketiga. Dari pihak UNIPA menyerahkan proses sepenuhnya kepada Kejati Papua Barat melalui Asdatun untuk ikut mengawal proses yang sedang berjalan.
Sehubungan dengan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Manokwari yang sempat menawarkan alternatif penyelesaian dari para keturunan penggugat bagi UNIPA, yang nilainya akan dikalkulasikan untuk menutupi tuntutan materiel hingga saat ini belum dilirik sebagai solusi dan proses litigasi dan mediasinya kini menjadi ranah Tim Kejati Papua Barat yang mendapatkan kuasa khusus dari UNIPA.