Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
UNIPA Berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik untuk Mewujudkan Pengelolaan APBN yang Efisien dan Akuntabel
Oleh:
MANOKWARI, UNIPA News (26/8/26). Rektor Universitas Papua, Prof. Dr. Hugo Warami, M.Hum., melalui Wakil Rektor II, Dr. George F.A Mentansan, S.Sos., M.Hum., dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UNIPA Dr. Syukur Karamang, SP., M.Si., berkesempatan diundang hadir mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan tema "Akselerasi Digitalisasi Pengelolaan APBN melalui Kolaborasi untuk Mewujudkan Layanan yang Cepat, Aman, Efisien, dan Akuntabel“, pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT bertempat di Ruang Aula Kasuari, Gedung Keuangan Negara (GKN) Manokwari Lantai III Jalan Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi Komplek Perkantoran Gubernur Arfai, Anday, Manokwari. Forum yang melibatkan 44 perwakilan stakeholder tersebut dari berbagai unsur, termasuk satuan kerja, akademisi, pemuda, media, dan instansi pemerintah. Kegiatan menjadi ruang dialog untuk menyampaikan kebutuhan, kendala, serta masukan terkait pengelolaan keuangan negara dan kualitas pelayanan.
Akan tetapi, kegiatan ini juga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam kesempatan Forum Konsultasi Publik tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir memaparkan bahwa pemanfaatan teknologi digital diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan APBN yang cepat, aman, efisien, dan akuntabel. “Pemanfaatan CMS dan kartu kredit pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat pencatatan dan pengawasan keuangan negara,” katanya pada forum konsultasi publik 2026. Dia menjelaskan, CMS merupakan sistem layanan perbankan daring yang memudahkan transaksi, pemantauan saldo secara real-time, serta meningkatkan akurasi pencatatan keuangan pada masing-masing instansi pemerintah. Sementara itu, kartu kredit pemerintah atau KKP menjadi instrumen pembayaran nontunai yang dapat mengurangi idle cash, memudahkan belanja operasional, serta memastikan setiap transaksi tercatat dalam sistem keuangan negara. “CMS juga bisa digunakan untuk buat kode billing dan bayar pajak secara daring, sedangkan KKP membantu memperpendek proses pembayaran kepada penyedia barang dan jasa,” ujar Kobir.
Menurut dia, kegiatan forum konsultasi publik menjadi sarana pelibatan masyarakat dalam penyusunan serta penyempurnaan standar operasi prosedur untuk memastikan layanan pemerintah sesuai dengan kebutuhan pengguna. Setiap masukan dari pemangku kepentingan bermanfaat untuk menyelaraskan kualitas layanan dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pelayanan publik. “Konsultasi publik bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan,” ujarnya. Selain fungsi pelayanan perbendaharaan, DJPb berperan sebagai Regional Chief Economist Kemenkeu di daerah yang mencakup pemantauan dan analisis perekonomian regional, pelaksanaan APBN, APBD, serta berbagai isu strategis lainnya. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan mengimbau seluruh pengguna layanan untuk tidak memberikan uang kepada pegawai. “Layanan Kanwil DJPb Papua Barat, KPPN Manokwari, dan KPP Pratama Manokwari tidak dipungut biaya atau dikenakan tarif Rp0,” ujarnya.