Universitas Papua (selanjutnya disebut UNIPA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 153 tahun 2000, tanggal 3 November 2000. UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih. UNIPA diresmikan pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2001 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional. Perkembangan UNIPA melalui tiga periode, yaitu periode FPPK UNCEN (1964-1982), periode FAPERTA UNCEN (1982-2000), dan periode UNIPA (2000-sekarang).
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diimplementasikan di Universitas Papua merupakan bentuk pelaksanaan dari Rencana Induk Penelitian dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat.
Kehidupan di dalam dan di sekitar kampus membawa pengalaman baru yang berbeda bagi setiap mahasiswa. Dengan lokasi kampus yang berada di 4 kabupaten yang berbeda, mahasiswa akan terbawa untuk mengembangkan wawasan yang ke depannya akan bermanfaat bagi Papua.
UNIPA Tunjuk Kejati Papua Barat Melalui ASDATUN Sebagai Penasihat Hukum dalam Sengketa Lahan
Oleh:
MANOKWARI (13 Agustus 2026) – Universitas Papua (UNIPA) mengambil langkah strategis dan tegas dalam upaya penyelesaian masalah sengketa lahan kampus dengan menunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) sebagai penasihat hukum. Sinergi ini bertujuan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat secara resmi mendampingi UNIPA, baik dalam proses mediasi maupun litigasi di pengadilan.
Rektor Universitas Papua, Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd., M.Hum., beserta jajaran Wakil Rektor II, tim tanah, dan bagian hukum telah melangsungkan koordinasi serta gelar perkara dengan tim ASDATUN. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak kampus akan segera memproses pencabutan Surat Kuasa lama di pengadilan dan menerbitkan draf Permohonan Bantuan Hukum beserta Surat Kuasa Khusus (SKK) substitusi baru kepada JPN Kejati.
Terkait perkembangan di pengadilan, proses hukum saat ini tengah berada pada tahap mediasi ketiga. Hakim mediator sempat menawarkan alternatif penyelesaian berupa pemberian fasilitas kuliah gratis di UNIPA hingga kesempatan kerja bagi para keturunan penggugat, yang nilainya akan dikalkulasikan untuk menutupi tuntutan materiel.
Namun, pihak UNIPA dengan tegas menyatakan tidak menerima tawaran tersebut. Penolakan ini didasarkan pada posisi hukum universitas yang telah memiliki alas hak yang sangat kuat berupa sertifikat tanah, serta fakta bahwa objek sengketa tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). Menanggapi kebuntuan ini, hakim mediator meminta agar proses mediasi ditahan sementara (tidak langsung deadlock) dan memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Agustus sembari menunggu resume dari pihak Pemerintah Provinsi.
Tim JPN dari ASDATUN, yang dikomandoi oleh Ibu Melani, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kampus langkah demi langkah setelah administrasi SKK rampung ditandatangani. Pendampingan penuh dari Kejati ini diharapkan dapat mengamankan aset vital negara dan memastikan seluruh aktivitas akademik di Universitas Papua berjalan tanpa gangguan.